Lagi searching2 di google, nemuin satu artikel, lupa alamatnya. Isinya semacam pemberitahuan kalo mau bikin SIM internasional bisa hubungi sekertariat IMI, bukan pak polisi. SIM internasional keluaran IMI berlaku di beberapa negara yang mengakui, tapi ga berlaku di Indonesia sendiri.
Jadi konon katanya SIM Indonesia itu ga berlaku di luar negeri. Baru-baru ini gw perpanjang SIM dan liat di SIM bagian atas ada tulisan "DRIVING LICENSE". Ini yang bikin gw bertanya, maksud dan tujuan ada tulisan driving license yang ada di SIM itu untuk apa??? Mau dipake ke luar ga bisa. Di SIM tulisan bahasa inggris cuma itu aja. Biar dikira polisi jago bahasa enggres kali.
-fin-